Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modus Pemilik Pesantren P3rkos4 12 Santri: Janji Biayai Kuliah dan Jadi Polwan


 

Modus Pemilik Pesantren P3rkos4 12 Santri: Janji Biayai Kuliah dan Jadi Polwan


Seorang guru pesantren di Kota Bandung berinisial HW melakukan kekerasan seksual atau memperkosa 12 santrinya, bahkan 4 di antaranya sampai melahirkan. Kini, kasus itu sedang disidangkan di pengadilan dan masih dalam tahap pemeriksaan saksi.



Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh, pelaku menggunakan berbagai cara untuk memaksa korbannya melakukan hubungan intim. Seorang korban sempat dijanjikan oleh pelaku menjadi polisi wanita atau polwan.


"Terdakwa menjanjikan menjadikan anak korban polisi wanita," tulis keterangan dalam surat dakwaan pada Rabu (8/12).

Pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengajar di pesantren tersebut juga menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi dan mengurusi pesantren yang dikelola olehnya. 

Selain itu, pelaku juga sempat berkata istrinya enggan melayani nafsunya karena mertuanya enggan memiliki banyak anak.

"Terdakwa menceritakan mertuanya tak mau banyak anak," tulis keterangan dalam surat dakwaan.

Sebelumnya diberitakan, seorang guru di sebuah pesantren di Kota Bandung berinisial HW diduga memperkosa 12 santriwati. Aksi itu dilakukan pelaku selama rentang waktu 2016-2021.



Jaksa dari Kejari Bandung Agus Mudjoko mengatakan, empat anak hamil akibat perbuatan pelaku dan sudah melahirkan. Bahkan, ada seorang santriwati yang dua kali melahirkan akibat aksi keji pelaku.


HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.

Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Posting Komentar untuk "Modus Pemilik Pesantren P3rkos4 12 Santri: Janji Biayai Kuliah dan Jadi Polwan"